Penyelewengan Dana Desa di Tanggamus
Eks Pj Kakon di Tanggamus Minta Uang Dana Desa ke Bendahara 7 Kali, Dipakai untuk Bayar Utang
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, modus korupsi dengan minta dana untuk pembelanjaan keperluan pekon tapi tidak direalisasikan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Berkas-berkas barang bukti yang dihimpun Satreskrim Polres Tanggamus atas perkara korupsi mantan Pj Kakon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus. Eks Pj Kakon di Tanggamus Minta Uang Dana Desa ke Bendahara 7 Kali, Dipakai untuk Bayar Utang.
Selanjutnya minta keterangan terhadap saksi ahli dua orang terdiri ahli audit dan ahli pidana.
Kemudian melakukan penyitaan dan penggedahan barang bukti, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung dan Inspektorat Tanggamus.
"Penyelewengan Dana Desa untuk keperluan pribadi dan membayar utang tersangka, sehingga terjadi korupsi senilai Rp 257,900 juta lebih," terang Edi.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/eks-pj-kakon-di-tanggamus-minta-uang-dana-desa-ke-bendahara-7-kali-dipakai-untuk-bayar-utang.jpg)