Penyelewengan Dana Desa di Tanggamus

Eks Pj Kakon di Tanggamus Minta Uang Dana Desa ke Bendahara 7 Kali, Dipakai untuk Bayar Utang

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, modus korupsi dengan minta dana untuk pembelanjaan keperluan pekon tapi tidak direalisasikan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Berkas-berkas barang bukti yang dihimpun Satreskrim Polres Tanggamus atas perkara korupsi mantan Pj Kakon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus. Eks Pj Kakon di Tanggamus Minta Uang Dana Desa ke Bendahara 7 Kali, Dipakai untuk Bayar Utang. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan korupsi DH, mantan Pj Kakon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, untuk pembelanjaan keperluan pekon.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, modus tindak korupsi dengan minta dana untuk pembelanjaan keperluan pekon tapi tidak direalisasikan.

Kasus ini bermula saat DH menjabat Pj Kakon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus.

Lalu pekon tersebut menerima Dana Desa 2019 sebesar Rp 1,114 miliar lebih.

Kemudian DH meminta uang kepada bendahara pekon sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kuitansi.

Alasan pemintaan dana untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK.

"Namun semuanya tidak terealisasi dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang, sehingga terjadi korupsi senilai Rp 257,900 juta lebih," terang Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (24/9/2020).

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanggamus sebagai tindak lanjut penanganan perkara tersebut untuk proses selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Tanggamus resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, karena penyelewengan Dana Desa 2019.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, tersangka berinisial DH, warga Kec. Talang Padang, Tanggamus.

Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa 2019 yang tidak direalisasikan.

Lalu penahanan karena barang bukti dan keterangan saksi-saksi telah menyukupi, serta untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanggamus," kata Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (24/9/2020).

Ia menjelaskan, selama ini telah memeriksa 15 orang saksi yang merupakan aparat pekon setempat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved