Berita Nasional
Jadi Penjamin Utang Rp 766 Juta, Asiong Tewas Dibunuh Pemilik Uang, Orang yang Berutang Malah Aman
Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Jefri yang sebelumnya ditemukan tanpa identitas di Taman Hutan Raya (Tahura) hingga mengamankan para pelaku
"Sampai di situ saja yang saya tahu obrolan mereka (antara Dani dan Jefri). Yang saya tidak sangka, kenapa abang yang jadi sasarannya," sebutnya.
Saat disinggung apakah Lisa mengenal Edi, ia menuturkan bahwa dirinya dan keluarganya sama sekali tidak mengenalnya.
"Untuk Edi ini tidak kenal. Kami kenalnya ya sama Dani ya kawan-kawan gitu. Yang saya tahu Edi ini bosnya si Dani," katanya.
Terpisah, Kasubdit II, Jatanras, Ditkrimum Polda Sumut, Kompol Taryono yang dikonfirmasi T r ibun Medan melalui WhatsApp terkait status Dani, ia menjelaskan sebagai saksi.
"Dani ini statusnya sebagai saksi. Tidak terlibat kasus pembunuhan Jefri. Jadi statusnya cuma saksi," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jefri Wijaya ditemukan tewas tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) kabupaten Tanahkaro, Jumat (18/9/2020) lalu.
Kondisi Jefri yang ditemukan tewas dengan mengenaskan merupakan korban pembunuhan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, polisi tangkap para pelaku.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Berdasarkan pengakuan Edi Siswanto kepada polisi, bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Lain yang Berhutang Karena Judi Rp 766 Juta, Asiong Jadi Korban Kebengisan Edi Siswantp