Jual Beli Gading Gajah di Lampung

Polda Lampung Dalami Motif Ketiga Tersangka Lakukan Jual Beli Gading Gajah

Periksa ketiga tersangka penjual gading gajah, Polisi masih dalami motif ketiganya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Polda Lampung Dalami Motif Ketiga Tersangka Lakukan Jual Beli Gading Gajah. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Periksa ketiga tersangka penjual gading gajah, Polisi dalami motif ketiganya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk sementara ini motif ketiga tersangka melakukan jual beli untuk mencari keuntungan.

"Penangkapannya belum lebih dari satu kali 24 jam, sementara motifnya mencari keuntungan," sebutnya, Kamis (24/9/2020).

Disinggung apakah gading gajah dari hasil perburuan, Pandra belum berkomentar banyak.

"Yang jelas mereka ada peran dalam penjualan gading gajah itu, dari pengakuannya baru satu kali ini, tapi kami gak percaya begitu saja, maka penyidikan masih berlanjut, masih didalami," tandasnya.

Terancam Lima Tahun Penjara

BREAKING NEWS TNBBS-Polda Lampung Gagalkan Transaksi Jual Beli Gading Gajah, Amankan 3 Tersangka

Nomor Urut Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020, Rycko Nomor 1, Kohar Nomor 2, Eva Dwiana Nomor 3

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga pelaku saat ini tengah ditangani Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung.

"Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya," sebut Pandra, Kamis (24/9/2020).

Pandra menambahkan, ketiga tersangka akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

"Dan denda maksimal seratus juta rupiah," tandasnya.

Dibanderol hingga Rp 90 Juta

Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto menuturkan dari hasil penangkapan tiga orang pelaku tersebut turut diamankan dua gading gajah.

"Barang Bukti ada 2 buah gading dengan ukuran panjang 59 cm, diameter 5,41 cm dan keliling lingkar gading 17 cm," sebut Ismanto.

Untuk berat, kata Ismanto, memiliki berat yang beda yakni 942,1 gram dan 964,1 gram.

Gading gajah yang diamankan. 3 Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Lampung Terancam Lima Tahun Penjara
Gading gajah yang diamankan. 3 Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Lampung Terancam Lima Tahun Penjara (Dokumentasi)
Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved