Jual Beli Gading Gajah di Lampung
Polda Lampung Dalami Motif Ketiga Tersangka Lakukan Jual Beli Gading Gajah
Periksa ketiga tersangka penjual gading gajah, Polisi masih dalami motif ketiganya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Kami ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada gading gajah yang mau diperjualbelikan," ujar Ismanto, Kamis (24/9/2020).
Lanjut Ismanto, atas informasi tersebut TRC TNBBS melakukan undercover dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Regency-Pringsewu Lampung sekira pukul 22.30 wib.
"Saat itu langsung dilakukan OTT terhadap masyarakat yang diduga melakukan jual beli bagian dari tanaman dan tumbuhan dari satwa yang dilindungi UU dalam hal ini gading gajah," terangnya.
Ismanto menambahkan, setelah diamankan ketiganya dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk proses lebih lanjut ditangani oleh Polda Lampung dalam hal ini Ditreskrimsus untuk pengembangan lebih lanjut dari mana asal usul gading gajah ini nanti update informasinya," tandas Ismanto. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)