Pengukuhan 5 Pjs Bupati di Lampung
Gubernur Arinal Djunaidi Tegaskan Pjs Bupati Tak Boleh Untungkan atau Rugikan Paslon
Arinal Djunaidi mengatakan, seluruh Pjs bupati dan Plt bupati tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk merugikan atau menguntungkan paslon.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Foto bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan 5 Pjs bupati dan 1 Plt bupati di Balai Keratun, Sabtu (26/9/2020). Gubernur Arinal Djunaidi Tegaskan Pjs Bupati Tak Boleh Untungkan atau Rugikan Paslon.
Selain itu, Arinal juga akan menyerahkan surat keputusan (SK) kepada Plt bupati Pesawaran Eriawan.
Menurut informasi, prosesi pengukuhan 5 Pjs bupati tersebut berlangsung tertutup dan terbatas guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, saat ini sejumlah panitia penyelenggara pengukuhan telah bersiap menunggu kedatangan seluruh tamu undangan.
Anggota Polri, TNI, Pol PP, serta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 turut berjaga di area Balai Keratun.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)