Pembunuhan di Bandar Lampung

Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka M Hatta (32) dengan pasal 340 sub 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tekab 308 Polresta Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka M Hatta (32) dengan pasal 340 sub 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana. Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara. 

Hatta lebih dulu membacok punggung korban hingga mengenai kepala bagian belakang.

Saat korban tersungkur, SN ikut menghunuskan badik ke perut korban.

"Korban tewas di TKP dengan luka tusuk bagian perut dan luka bacok di punggung dan kepala bagian belakang," tandas Resky Maulana.

Sembunyi di Way Kanan

Setelah kejadian pembunuhan, pelaku M Hatta (32) dan rekannya SN (DPO) langsung kabur demi lepas dari tanggung jawab.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014. Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Diketahui, Hatta lari menuju persembunyiannya di wilayah Way Kanan.

Terhitung 4 tahun sembunyi di Way Kanan, tepatnya pada tahun 2018, Hatta balik lagi ke Bandar Lampung.

Merasa kasus yang menyebabkan korban tewas dengan lukas tusukan pisau dan bacokan golok tak diungkit lagi, tersangka nekat kembali ke rumah anak dan istrinya.

Namun kepulangan tersangka Hatta akhirnya berhasil diendus polisi.

Pada Jumat (25/9/2020) malam, tersangka Hatta digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Keberadaan tersangka berhasil kami amankan."

"Identitas tersangka MH (M Hatta) usia 32 warga pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Sebelumnya diberitakan, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014.

Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta (33) saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved