Pembunuhan di Bandar Lampung

Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka M Hatta (32) dengan pasal 340 sub 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tekab 308 Polresta Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka M Hatta (32) dengan pasal 340 sub 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana. Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara. 

Hatta terlibat pembunuhan berencana bersama kakaknya SN (35) sehingga menyebabkan korban Heri Irwanto (35) warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, tewas di tempat kejadian.

"Pembunuhan terhadap korban dilakukan tersangka di depan komplek rusunawa, keteguhan, kecamatan Telukbetung Timur," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Kasat menambahkan, korban merupakan petugas UPT dinas kebersihan Kecamatan Telukbetung Timur.

"Perbuatan tersangka dilakukan pada saat sedang bekerja, mengangkut sampah di sekitar TKP," kata Rezky Maulana.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved