Tribun Bandar Lampung
Disnaker Tak Wajibkan atau Larang Perusahaan yang Syaratkan Surat Rapid Test Bagi Pelamar
Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan hak penyesuaian prosedur penerimaan tenaga kerja baru kepada masing-masing perusahaan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan hak penyesuaian prosedur penerimaan tenaga kerja baru kepada masing-masing Perusahaan.
Hal tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, perekrutan tenaga kerja di masa AKB Pandemi Covid-19 harus dilandasi atas keselamatan lingkungan Perusahaan.
Namun pula tentunya tidak memberikan beban kepada calon tenaga kerja, khususnya dari segi keuangan.
"Kalau dilihat banyak sudah Perusahaan yang telah membuka lowongan (kerja), dan beberapa dari mereka ada yang wajib melampirkan keterangan hasil rapid test dan ada yang tidak," kata Wan Abdurrahman, Minggu (27/9/2020).
• Kantor Dishub Bandar Lampung Tutup Seminggu, 113 Pegawai dan Pejabat Rapid Test
• Pesisir Barat di Tangan Pjs Bupati, Chrisna Putra Coba Maksimalkan Potensi Ekonomi Kreatif
"Menurut saya merupakan hak atas Perusahaan itu sendiri, beraspek pada kebutuhan usaha, dan jangan sampai juga memberikan kerugian pada para pelamar," terang Wan Abdurrahman.
"Sehingga pihak Disnaker tidak memberikan kewajiban untuk itu (melampirkan rapid test) dan tidak juga melarangnya," simpul Wan Abdurrahman.
Ia juga mengimbau agar proses rekrutmen calon pegawai menerapkan protokol kesehatan.
"Terpenting itu bagaimana protokol kesehatan harus dilaksanakan," terang Wan Abdurrahman.
"Calon tenaga kerja juga diharapkan memberikan keterangan yang sesungguhnya mengenai riwayat kesehatannya," pungkas Wan Abdurrahman.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)