Pilkada Serentak 2020 di Lampung
ASN Bandar Lampung Paling Rawan Tak Netral, Bawaslu Sebut Sudah Sosialisasi hingga Kecamatan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung tercatat memiliki potensi kerawanan tertinggi pada kategori netralitas.
Politisasi ASN
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah ikut membenarkan jika ASN di Bandar Lampung rawan tidak netral.
Potensi politisasi ASN di Pilkada Bandar Lampung itu bahkan masuk kategori sangat rawan.
"Politisasi birokrasi mengenai netralitas ASN ini memang selalu menghantui di setiap hajat demokrasi," ungkap Candrawansah, Minggu (27/9/2020).
Candrawansah menuturkan, berkaca dengan pemilu-pemilu sebelumnya kerawanan netralitas ASN tersebut sering terjadi di seluruh penjuru Kota Bandar Lampung.
Mereka, kata Candra, banyak yang mengarahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada untuk memilih salah satu pasangam calon.
"Politisasi birokrasi ini masih kita lakukan analisa untuk Pilkada Bandar Lampung 2020. Karena di setiap penjuru kota ini ada ASN-nya. Sehingga masih sangat rawan juga dilakukan oleh calon untuk mengarahkan ASN demi kepentingannya," jelas Candrawansah.
Ia mengatakan, Bawaslu telah melakukan sosialisasi hingga ke kantor-kantor kecamatan di Bandar Lampung untuk mengingatkan soal netralitas ini.
"ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye balonkada, termasuk di medsos. Apa pun bentuknya, itu dilarang. Baik itu sekedar like dan berkomentar di postingan balonkada. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada," katanya.
Candrawansyah menambahkan, ASN yang terbukti mendukung balonkada tertentu akan direkomendasikan ke KASN guna diberikan sanksi. Sanksi itu sesuai bentuk pelanggaran.
"Jika dalam kategori ringan, kemungkinan hanya sebatas surat teguran. Tapi jika pelanggarannya berat, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan," tegasnya.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat lalu telah menegaskan jika ada ASN yang tidak netral akan dicopot atau dinonjobkan dari posisinya.
Ia pun meminta masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan jika ada ASN tidak netral ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sanksi paling ringan bagi AS tak rawan berupa teguran lisan dan untuk sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Adapun tren pelanggaran netralitas ASN meliputi ASN memberikan dukungan melalui media massa dan media sosial, ASN menghadiri kegiatan silahturahmi/menguntungkan bakal calon, mempromosikan diri/orang lain, mendampingi balon melakukan pendaftaran dan fit and proper test.