Pilkada Serentak 2020 di Lampung

ASN Bandar Lampung Paling Rawan Tak Netral, Bawaslu Sebut Sudah Sosialisasi hingga Kecamatan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung tercatat memiliki potensi kerawanan tertinggi pada kategori netralitas.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat diwawancarai Minggu (27/9/2020). ASN Bandar Lampung Paling Rawan Tak Netral, Bawaslu Sebut Sudah Sosialisasi hingga Kecamatan 

Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.

Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

"Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye. Jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," sebutnya.

Mereka yang melakukan politi uang juga bisa dikenai pidana, ancamannya 72 bulan dan denda Rp 1 miliar.

2.117 APK Sudah Ditertibkan

Bawaslu Bandar Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah menertibkan 2.117 alat peraga kampanye (APK) balon kada Bandar Lampung per Minggu (27/9/2020).

"Itu masih bisa bertambah. Sebab, saat ini jajaran masih di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat melakukan penertiban APK di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (27/9/2020).

Candrawansah mengatakan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada Panwaslu kecamatan untuk menertibkan gambar-gambar atau APK yang terpasang di daerah kecamatan masing-masing.

"Kalau ini hanya menyelesaikan billboard yang tidak terjangkau dengan jajaran kami," beber Candrawansah.

Ia menambahkan untuk menjangkau billboard pihaknya meminjam alat berat milik Dinas PU.

"Hari ini billboard ada empat yang telah ditertibkan dan ini masih di lapangan menertibkan," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi menuturkan pihaknya menurunkan 60 orang yang menyebar di 20 kecamatan untuk menertibkan APK.

"Untuk hari ini yang billboard di Jalan Dr Susilo lalu Jalan Diponegoro kemudian jalan Raden Intan kemudian Bundaran Tugu Gajah," ujar Suhardi Syamsi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprtama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved