Pilkada Serentak 2020 di Lampung

ASN Bandar Lampung Paling Rawan Tak Netral, Bawaslu Sebut Sudah Sosialisasi hingga Kecamatan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung tercatat memiliki potensi kerawanan tertinggi pada kategori netralitas.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat diwawancarai Minggu (27/9/2020). ASN Bandar Lampung Paling Rawan Tak Netral, Bawaslu Sebut Sudah Sosialisasi hingga Kecamatan 

Politik Uang 

Candrawansah juga mengungkapkan indeks kerawanan politik uang jelang pesta demokrasi tahun ini.

Candra mengatakan, daerah pesisir Kota Bandar Lampung menjadi sasaran empuk untuk melakukan politik uang.

Seperti, Panjang, Telukbetung Timur, Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, dan Telukbetung Barat.

"Karena kita berkaca dengan pemilu kemarin, masih banyak politik uang di daerah tersebut. Kita sudah memetakan, ada 5 kecamatan yang menurut kami yang paling rawan," ungkap Candrawansah.

Menurutnya, wilayah pesisir rawan politik uang karena merupakan pemukiman padat penduduk, yang banyak terdapat gang-gang di dalamnya.

"Ada history dengan pemilu kemarin, jadi daerah-daerah yang padat, dan juga ada history terjadinya politik uang," ungkap Candrawansah.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan untuk isu netralitas ASN dan politik uang menjadi domain pengawasan Bawaslu.

Meski begitu, KPU juga terus melakukan sosialisasi terhadap jajarannya untuk menghindari politik uang.

Denda Rp 1 M

Ketua Badan Pengawas Pemilu pusat Abhan sebelumnya pernah menegaskan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang.

Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," kata Abhan dalam siaran pers, Selasa (18/8/2020).

Ia menjelaskan, kecurangan pilkada bisa disebut terstruktur apabila kecurangan dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved