Kasus Perkosaan di Way Kanan

Korban Perkosaan di Way Kanan Sering Coba Bunuh Diri karena Trauma

Tindak perkosaan di Way Kanan, yang dilakukan terlapor HR (75), masih menyisakan trauma bagi korban.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Perwakilan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial Provinsi Lampung, Eliana mengatakan, ada kecenderungan korban untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Korban Perkosaan di Way Kanan Sering Coba Bunuh Diri karena Trauma. 

Direktur Eksekutif Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, sudah tiga pekan ini korban dan keluarga ditempatkan di rumah perlindungan trauma center Dinas Sosial Lampung.

"Korban dan keluarganya terus mendapatkan tekanan dari keluarga pelaku, bahkan keluar ancaman bahwa perkara tersebut tidak akan berjalan," ungkap Sely Fitriani, Senin (28/9/2020).

Semenjak dipindahkan ke rumah aman, lanjut Sely Fitriani, korban enggan diajak pulang kembali ke kampung halaman sebelum pelaku ditahan.

"Mari bersama-sama kita kawal mulai dari proses penyelidikan hingga peradilan, sehingga jaminan perlindungan atas hak dan keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan dapat terwujud," kata Sely Fitriani.

Tak Periksa Saksi Kunci

Tim kuasa hukum advokasi perempuan Damar Lampung menyebut salah satu kendala laporan tersebut belum berjalan, karena penyidik polsek belum memeriksa saksi kunci.

Saksi kunci versi Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan, yakni orang yang melihat terjadinya perkosaan yang dilakukan pelaku.

"Perlu diketahui bahwa peristiwa hukum perkosaan tidak akan terjadi apabila ada saksi yang melihat," kata Meda Fatmayanti, Senin (28/9/2020).

Meda Fatmayanti menambahkan, bahwa saksi yang dimaksud adalah cucu kandung pelaku.

"Ini saksi yang menguntungkan pihak pelaku, sangat dimungkinkan bahwa keduanya tidak akan bersedia memberikan keterangan yang merugikan pelaku," kata Meda Fatmayanti.

Sejak 2018

Tim kuasa hukum Damar Lampung membeberkan kasus perkosaan yang ditangani Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan.

Laporan korban berinisial MGO (18) terhadap terlapor HR (75) per tanggal 6 Juni 2020 dengan bukti lapor LP/B-313/VI/2020/Polda lpg/res wk/sek umpu.

Tim kuasa hukum Damar Lampung, Meda Fatmayanti mengatakan, antara korban dan terduga pelaku masih tetangga.

Tindakan perkosaan yang dilakukan HR terhadap korban berlangsung sejak tahun 2018.

"Perkosaan yang dilakukan korban berkelanjutan sampai akhirnya korban membuat laporan polisi," ujar Meda Fatmayanti, Senin (28/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved