Kasus Perkosaan di Way Kanan
Korban Perkosaan di Way Kanan Sering Coba Bunuh Diri karena Trauma
Tindak perkosaan di Way Kanan, yang dilakukan terlapor HR (75), masih menyisakan trauma bagi korban.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Jika dikalkulasikan, tindakan perkosaan yang dilakukan HR terhadap korban lebih dari 10 kali.
Meda menjelaskan, korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
Bahkan korban pertama kali mendapat kekerasan seksual saat masih berusia 16 tahun.
"HR ini merupakan orang berpengaruh di desanya. Bahkan HR mengintimidasi keluarga korban, bahwa perkara tersebut tidak akan lanjut," kata Meda Fatmayanti.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga advokasi perempuan Damar Lampung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil alih perkara perkosaan terhadap anak di bawah umur, yang saat ini ditangani Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan.
Hal tersebut dilakukan lantaran laporan korban ke Polsek setempat sejak 6 Juni 2020 hingga saat ini mandek.
Direktur Eksekutif Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, setelah 4 bulan dari proses pelaporan belum ada perkembangan hukum dari polsek Blambangan Umpu.
Sebagai pendamping korban, Damar sudah berkoordinasi langsung dengan Wadirkrimum Polda Lampung menanyakan sejauh mana proses hukum laporan korban.
"Dihasilkan informasi bahwa terdapat kendala kendala dalam proses penyelidikan, sehingga proses penyelidikan untuk sementara waktu dihentikan," ujar Sely Fitriani, Senin (28/9/2020).
Sely menilai alasan penyidik di Polsek Blambangan Umpu tidak masuk akal. Pasalnya, proses lidik yang dilakukan polsek hanya mendengar keterangan pelaku, bukan dari keterangan korban.
Untuk itu pihaknya melalui tim penanganan kasus ikut membantu mengurai hambatan, yang menjadi penyebab terhentinya proses penyelidikan.
"Kami memfasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan psikologi forensik bagi korban pemerkosaan atas nama MGO (18)," kata Sely Fitriani.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)