Tribun Lampung Utara

2 Pelaku Curat di Lampung Utara Diringkus saat Sedang Memperbaiki Rumah Tetangga

Pelaku curat ditangkap oleh jajaran Polres Lampung Utara pada Senin 28 September 2020 sekira Jam 15.30 WIB kemarin.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Diamankan pelaku curat oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara. 2 Pelaku Curat di Lampung Utara Diringkus saat Sedang Memperbaiki Rumah Tetangga 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat yang terjadi Minggu 8 Maret 2020 lalu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku pencurian itu ditangkap oleh jajarannya pada Senin 28 September 2020 sekira Jam 15.30 WIB kemarin.

Kedua pelaku yang berinisial Agus Setiawan (22) dan Hendri (27) tersebut merupakan warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.

Keduanya ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang memperbaiki rumah tetangganya di Desa Sri Jaya.

"Bersama tersangka kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua buah salon aktif warna hitam dan satu buah handpone warna hitam," kata AKP Gigih Andri Putranto, Rabu 30 September 2020.

Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Spesialis Curat di Lampung Utara Ditangkap

Kronologi Lakalantas Maut di Pesawaran, Korban: Kayak Ada yang Dorong Saya dari Belakang

Modus operandi pelaku pencurian ini diketahui oleh korban yang saat itu istri korban terbangun karena akan melaksanakan solat subuh.

Tiba-tiba istri korban melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang.

Dianataranya barang-barang korban yang hilang, 4 unit handpone berbagai jenis dan merk, 1 buah tas warna pink, 1 buah tas warna putih, 1 buah KTP, 1 buah NPWP, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah TV 32 Inch, 2 buah salon, dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu rupiah. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sungkai Barat.

Saat ini pelaku berikut sejumlah alat bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara, dan akan di Proses lebih lanjut.

Hasil pengembangan, pelaku mengaku juga terlibat dalam tindak pidana curat di wialayh Sungkai Selatan, sebagaimana laporan korban dalam LP/18/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 13 Februari 2020, dalam kasus tindak pidana curat. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved