Berita Nasional
Mahasiswi Simpan Ekstasi di Kemaluan saat Digerebek di Hotel
sabu ditemukan di pinggang pelaku SP, ekstasi disimpan di kemaluannya mahasiswi VI,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEKANBARU - Pasangan kekasih ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di sebuah hotel.
Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti yang disita dari pasangan kekasih ini lumayan besar.
Yaitu sabu satu kilogram dan pil ekstasi 484 butir.
kedua pelaku berinisial SP (29), mahasiswa asal Kalimantan Timur dan VI (24), mahasiswi asal Jawa Barat.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan, mereka adalah kurir narkoba.
• Simpan Narkoba di Dasbor Mobil, Pria asal OKI Ditangkap Polsek Banjar Agung
• Dapatkan Insentif Rp 50 Ribu dengan Mengikuti Survei Evaluasi Kartu Prakerja
"Mereka ini pasangan kekasih yang diupah Rp 45 juta untuk membawa barang bukti sabu dan pil ekstasi," ungkap Berliando dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Ia menjelaskan, sejoli ini ditangkap pada Sabtu (26/9/2020) di sebuah hotel berbintang di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Petugas awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di hotel di Pekanbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek kamar hotel tempat pelaku menginap.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan dililitkan di pinggang pelaku SP, sedangkan ekstasi disimpan di kemaluannya pelaku VI," kata Berliando.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, barang haram tersebut rencananya dibawa ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan, kedua pelaku juga mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba ke Kaltim.
"Yang pertama mereka membawa satu kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi. Dan yang kedua 1,5 kilogram sabu dan 700 butir pil ekstasi. Namun, yang ketiga mereka berhasil kami gagalkan," kata Berliando.
Menurut keterangan pelaku, barang bukti narkoba diambil dari seseorang berinisial L di hotel di Pekanbaru.