Tribun Lampung Utara

Anggota Polres Lampung Utara Amankan 3 Tersangka Narkoba

Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap tiga orang terduga penyalahguna narkoba

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
Dok Polsek Banjar Agung
ILUSTRASI - Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap tiga orang terduga penyalahguna narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap tiga orang terduga penyalahguna narkoba di dua lokasi berbeda, Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono elalui Kasat Narkoba IPTU Aris mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan BHS (23) dan YF (20) pada Senin 29/9/2020 sekira pukul 17.30 Wib di Area SPBU Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi warga yang curiga akan adanya transaksi narkotika di area tersebut.

"Anggota langsung menuju lokasi, mengamankan keduanya," katanya, Kamis 1 Oktober 2020.

Kemudian dilakukan interogasi awal, di peroleh keterangan ada keterlibatan seorang warga desa Kota Agung kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Tanpa membuang waktu, selanjutnya tim langsung bergerak menuju desa Kota Agung dan menangkap terduga MH (31) yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah makan.

Barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) buah diduga paket Sabu ± bruto 8,64 gr, 16 (enam belas) buah paket tembakau GORILA ± Bruto 5,47 gr, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah centong dari sedotan plastik warna merah putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) buah lakban plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kertas papir merek Djanoko, 1 (satu) unit Hand phone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah.

Kini ke tiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dikenai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Padal 132 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "‎Ketiganya akan terancam 4 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved