Pilkada Lampung Selatan 2020
Disediakan Layar Lebar, Musyawarah Hipni-Melin vs KPU Lampung Selatan Masih Berlangsung
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada yang digelar oleh Bawaslu Lampung Selatan masih berlangsung hingga Kamis (1/10/2020) petang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada yang digelar oleh Bawaslu Lampung Selatan masih berlangsung hingga Kamis (1/10/2020) petang.
Sidang mengagendakan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya (Himel).
Pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi musyawarah di Negeri Baru Resort, Kalianda, massa pendukung Himel masih cukup ramai.
Musyawarah terbuka ini bisa disaksikan dari layar lebar yang terpasang di depan kantor Bawaslu.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yakni ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana.
Hipni-Melin mengajukan permohonan penyelesaian sengkera pilkada ke Bawaslu Lampung Selatan.
• BREAKING NEWS Bawaslu Lampung Selatan Kembali Gelar Musyawarah Terbuka KPU vs Hipni-Melin
• Bacalonkada Lampung Selatan Hipni Hadiri Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada di Bawaslu
Pasangan ini mengajukan sengketa terkait SK penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Dalam SK penetapan, KPU Lampung Selatan menyatakan Hipni-Melin tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai paslon. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)