Pilkada Lampung Selatan 2020
Bacalonkada Lampung Selatan Hipni Hadiri Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada di Bawaslu
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan 2020 di Bawaslu Lampung Selatan, kembali di lanjutkan pada Kamis (1/10/2020).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan 2020 di Bawaslu Lampung Selatan, kembali di lanjutkan pada Kamis (1/10/2020).
Musyawarah terbuka sempat disetop sementara untuk istirahat, salat dan makan siang.
Sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
Musyawarah terbuka mengagendakan mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon dari balon paslon Hipni - Melin Hariyani Wijaya (Himel).
Musyawarah terbuka hari ini, dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Dari pantauan Tribunlampung, terlihat hadir Hipni yang merupakan bapaslon Himel.
Bapaslon Himel mengajukan permohonan penyelesaian sengkera pilkada ke Bawas Lampung Selatan.
Bapaslon Himel mengajukan sengketa terkait SK penetapan pasangan calon (Paslon) pada Rabu (23/9/2020).
Dalam SK penetapan, KPU Lampung Selatan menyatakan bapaslon Himel tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai paslon pilkada serentak 9 Desember mendatang.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-bawaslu-lampung-selatan-kembali-gelar-musyawarah-terbuka-kpu-vs-hipni-melin.jpg)