Pilkada Lampung Selatan 2020

Bacalonkada Lampung Selatan Hipni Hadiri Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada di Bawaslu

Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan 2020 di Bawaslu Lampung Selatan, kembali di lanjutkan pada Kamis (1/10/2020).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Sejumlah massa pendukung pasangan bacalonkada Hipni-Melin ikut hadir di kantor Bawaslu Lampung Selatan, Kamis (1/10/2020). Bacalonkada Lampung Selatan Hipni Hadiri Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada di Bawaslu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan 2020 di Bawaslu Lampung Selatan, kembali di lanjutkan pada Kamis (1/10/2020).

Musyawarah terbuka sempat disetop sementara untuk istirahat, salat dan makan siang.

Sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

Musyawarah terbuka mengagendakan mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon dari balon paslon Hipni - Melin Hariyani Wijaya (Himel).

Musyawarah terbuka hari ini, dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Dari pantauan Tribunlampung, terlihat hadir Hipni yang merupakan bapaslon Himel.

Bapaslon Himel mengajukan permohonan penyelesaian sengkera pilkada ke Bawas Lampung Selatan.

Bapaslon Himel mengajukan sengketa terkait SK penetapan pasangan calon (Paslon) pada Rabu (23/9/2020).

Dalam SK penetapan, KPU Lampung Selatan menyatakan bapaslon Himel tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai paslon pilkada serentak 9 Desember mendatang.

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved