Sidang Penganiayaan di Bandar Lampung
VIDEO Buruh di Bandar Lampung Didakwa Aniaya Kakek hingga Tewas
Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: tri prayugo | Editor: Noval Andriansyah
Saksikan video berita selengkapnya disini:
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, Kamis (1/10/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari membacakan dakwaannya.
"Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU.
JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo