Sidang Penganiayaan di Bandar Lampung
VIDEO Buruh di Bandar Lampung Didakwa Aniaya Kakek hingga Tewas
Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: tri prayugo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Buruh ini diketahui bernama Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, Kamis (1/10/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari membacakan dakwaannya.
"Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU.
JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP.
Cekcok dengan Istri, Buruh di Bandar Lampung Malah Aniaya Kakek
• Kronologi Buruh di Bandar Lampung Cekcok dengan Istri Berujung Penusukan Kakek Poniran
• Ashanty Sempat Menangis hingga Ucap Istigfar, Ternyata Di-Prank Azriel dan Aurel Hermansyah
• Tim Baim Wong Nyaris Dibacok, Warga Bawa Gergaji Lalu Kabur
Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) didakwa melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya seorang kakek.
Penganiayaan tersebut bermula saat warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu terlibat adu mulut dengan istrinya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menyampaikan peristiwa penganiayaan berawal setelah terdakwa cekcok dengan saksi Wagini yang merupakan istrinya, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
"Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk memenangkan diri," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020).
Lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, pria yang berprofesi sebagai buruh itu kembali bersitegang dengan istrinya.
Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni," tandas JPU.
Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Buruh ini diketahui bernama Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.