Tribun Bandar Lampung

Polisi Masih Selidiki Kasus Penganiayaan antara Lurah dan Tim Sukses Calon Wali Kota Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Yan Budi Jaya sempat menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi dan saling mencabut laporan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunbali
Ilustrasi. Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan terkait laporan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi antara Lurah Pengajaran dan tim sukses calon wali kota Bandar Lampung pada 29 Agustus 2020 lalu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan terkait laporan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi antara Lurah Pengajaran dan tim sukses calon wali kota Bandar Lampung pada 29 Agustus 2020 lalu.

Permasalahan ini berujung dengan saling lapor ke polisi.

Tim sukses pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melaporkan Lurah Pengajaran ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti lapor LP/B/1854/VIII/2020/LPG/RESTA BALAM atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sebaliknya, Lurah Pengajaran juga melaporkan tim sukses tersebut ke Polsek Telukbetung Utara dengan laporan nomor TBL/B1/573/VIII/2020/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR Telukbetung Utara.

Buntut dari saling lapor ini berawal saat relawan dari salah satu bakal calon hendak melakukan sosialisasi bersama 20 orang di wilayah Kelurahan Pengajaran.

Sosialisasi tersebut ditengarai belum mengantongi izin dari pamong setempat.

BREAKING NEWS Buruh di Bandar Lampung Didakwa Aniaya Kakek hingga Tewas

Cekcok dengan Istri, Buruh di Bandar Lampung Malah Aniaya Kakek

Akhirnya, pihak lurah dan RT menyambangi kegiatan sosialisasi tersebut.

Terjadi adu argumen di antara kedua belah pihak.

Hal inilah yang diduga menjadi pemicu keributan yang berujung aksi pemukulan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Yan Budi Jaya sempat menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi dan saling mencabut laporan.

Ternyata saran tersebut tidak diindahkan oleh masing-masing pihak.

Kini proses hukum laporan tersebut tetap berlanjut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengaku pihaknya masih memproses perkara tersebut.

"Sudah naik ke sidik, tinggal menunggu penetapan tersangka," ujar Resky, Jumat (2/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved