Sidang Penggelapan di Bandar Lampung

Tak Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kades di Lampung Selatan Dituntut Hukuman Tinggi

Dituntut tinggi, Jaksa Penuntut Umum sebut mantan kades yang gelapkan dana desa tidak kembalikan kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis TribunSumsel.com
Ilustrasi - Tak Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kades di Lampung Selatan Dituntut Hukuman Tinggi. 

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 242.304.814 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas JPU.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," imbuh JPU.

Dalam dakwaannya sendiri, terdakwa Agung Widodo selaku Kepala Desa Lebung Sari melakukan penyimpangan Alokasi Desa Desa (ADD).

JPU mengatakan, penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Lalu kata JPU, penyelewengan juga dilakukan pada pembiayaan jaminan kesehatan aparatur desa, pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, pembangunan sumur bor.

Tak hanya itu, ujar JPU, terdakwa juga menyelewengkan untuk operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.

"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," tandas JPU.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved