Sidang Penggelapan di Bandar Lampung

Tak Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kades di Lampung Selatan Dituntut Hukuman Tinggi

Dituntut tinggi, Jaksa Penuntut Umum sebut mantan kades yang gelapkan dana desa tidak kembalikan kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis TribunSumsel.com
Ilustrasi - Tak Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kades di Lampung Selatan Dituntut Hukuman Tinggi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut tinggi, Jaksa Penuntut Umum sebut mantan kades yang gelapkan dana desa tidak kembalikan kerugian negara.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri dalam pertimbangannya menuntut terdakwa Agung Widodo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020).

JPU mengatakan hal hal yang menjadi pertimbangan untuk menuntut terdakwa.

"Hal yang memberatkan terdakwa sebagai Kepala Desa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara," sebut JPU, Jumat (2/10/2020).

Untuk hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan.

 Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan

 Bawaslu Lampung Sudah Tertibkan 42.609 APK di 8 Kabupaten dan Kota Penyelenggara Pilkada

"Terdakwa juga tidak mempersulit jalannya persidangan," ucap Syukri.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menunda persidangan Minggu depan dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.

"Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda pembelaan," tandas Syukri.

Sebelumnya diberitakan, diduga gelapkan dana desa (ADD), seorang mantan kades Lebungsari, Lampung Selatan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020).

Eks Kades ini diketahui bernama Agung Widodo (46) warga Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Siti Insirah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyatakan terdakwa Agung Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Widodo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," sebut JPU, Jumat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved