OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Kabid Wajib Laporkan Harta, Upaya Pemprov Lampung Cegah Pungli dan Korupsi
Selama ini hanya pejabat eselon I dan II saja yang diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini tertuang dalamSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Sudah Nonjob
Adi meneruskan, untuk kasus yang menimpa kabid dan staf Dinas PMPTSP Lampung, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pihak kepolisian.
Ia mengingatkan agar para ASN mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, peraturan mengenai ASN ini telah ada dalam PP No 53. Ia juga menegaskan, jika ada PNS yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan maka akan dinonjobkan dari jabatannya.
"Gajinya akan diberikan 50 persen. Ini sampai menunggu keputusan inkrahnya. Nantinya akan dilihat hukuman yang didapat. Namun jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, PNS akan langsung diberhentikan," ujarnya.
Adi juga mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga Wakil Gubernur Chusnunia Chalim telah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan juga mengingatkan agar tidak ada ASN yang melakukan pungli.
Dalam setiap pertemuan dengan para ASN juga selalu diingatkan agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.
Pengawasan secara berkala juga dilakukan termasuk pemeriksaan internal Inspektorat.
Kuasa Hukum
Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka Nirwan Yustian, Gigih mengatakan, kliennya dipaksa menerima uang oleh pihak biro jasa.
Sebelum OTT, Nirwan bertemu perwakilan biro jasa, Hartono, di ruang kerjanya.
"Dia (Hartono) memaksa klien saya menerima uang tersebut. Nirwan sudah menolaknya. Saat terima uang itu, atas hubungan pribadi dari biro jasa. Tiba-tiba ditangkap dan dinyatakan OTT," kata Gigih.
Ia mengatakan, Hartono bukan pemohon resmi melainkan pihak biro jasa.
Sehingga tidak bisa diterima di loket pelayanan.