OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Kabid Wajib Laporkan Harta, Upaya Pemprov Lampung Cegah Pungli dan Korupsi

Selama ini hanya pejabat eselon I dan II saja yang diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Inspektur Lampung Adi Erlansyah. Kabid Wajib Laporkan Harta, Upaya Pemprov Lampung Cegah Pungli dan Korupsi 

Karenanya, Hartono meminta bantuan Nirwan.

"Kalau mau hubungan administrasi seharusnya Hartono mengurusnya ke Loket dengan membawa dokumen yang sudah lengkap. Di sana tidak dikenakan biaya sesuai perda nol rupiah," kata Gigih.

Atas pernyataan kuasa hukum ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pembenaran tersangka.

Rezky menjelaskan, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyangkut Nirwan tidak serta merta terjadi pada hari penangkapan saja.

Negosiasi antara pemohon izin dan Kabid Perizinan ini diduga sudah terjadi sejak lama.

"Permohonan surat izin itu tidak dilakukan pada hari yang bersamaan saja, melainkan sudah terinformasi sejak beberapa hari sebelumnya," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/joe/byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved