OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Kabid Wajib Laporkan Harta, Upaya Pemprov Lampung Cegah Pungli dan Korupsi
Selama ini hanya pejabat eselon I dan II saja yang diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Karenanya, Hartono meminta bantuan Nirwan.
"Kalau mau hubungan administrasi seharusnya Hartono mengurusnya ke Loket dengan membawa dokumen yang sudah lengkap. Di sana tidak dikenakan biaya sesuai perda nol rupiah," kata Gigih.
Atas pernyataan kuasa hukum ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pembenaran tersangka.
Rezky menjelaskan, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyangkut Nirwan tidak serta merta terjadi pada hari penangkapan saja.
Negosiasi antara pemohon izin dan Kabid Perizinan ini diduga sudah terjadi sejak lama.
"Permohonan surat izin itu tidak dilakukan pada hari yang bersamaan saja, melainkan sudah terinformasi sejak beberapa hari sebelumnya," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/joe/byu)