OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Kabid Wajib Laporkan Harta, Upaya Pemprov Lampung Cegah Pungli dan Korupsi

Selama ini hanya pejabat eselon I dan II saja yang diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Inspektur Lampung Adi Erlansyah. Kabid Wajib Laporkan Harta, Upaya Pemprov Lampung Cegah Pungli dan Korupsi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Inspektorat Lampung menyatakan pemerintah daerah terus berupaya mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan korupsi, pungutan liar, ataupun tindak pidana lainnya. Salah satunya mewajibkan pejabat eselon I, II, dan III untuk melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, selama ini hanya pejabat eselon I dan II saja yang diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, sejak tahun ini, pejabat eselon III juga diminta melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

Eselon III merupakan orang-orang yang mengisi jabatan sebagai kepala bidang dan sekretaris dinas.

Inspektorat Lampung Akan Meminta Eselon 3 untuk Serahkan LHKPN Secara Berkala

UPDATE Covid-19 di Lampung, Bertambah 25 Kasus dan 3 Meninggal Dunia

Sedangkan eselon I adalah orang-orang menjabat sebagai sekretaris daerah (sekda).

Eselon II orang-orang yang menjabat kepala dinas, asisten, kepala badan, kepala biro.

"Tapi masih ada pejabat eselon III yang belum lapor LHKPN, karena belum tegas. Makanya akan dibuatkan Peraturan Gubernur. Jadi Pergub ini nantinya berlaku di tahun 2021," kata Adi.

Kewajiban melaporkan LHKPN bagi eselon III ini merupakan salah satu upaya mencegah adanya korupsi ataupun pungutan liar di instansi pemerintahan.

Seperti diketahui, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung Nirwan Yustian beserta stafnya Edi Efendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Bandar Lampung pada 29 September lalu.

Polisi menyita uang Rp 25 juta dari saku celana Edi yang diduga uang pungli pengurus izin pengusahaan air tanah atau SIPA.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalamUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Di level provinsi ke bawah meliputi gubernur dan forkopimda, pimpinan perguruan tinggi negeri, jaksa, penyidik, termasuk pejabat yang mengeluarkan perijinan, dan pejabat-pajabat lainnya yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing.

Sebenarnya, seluruh ASN saat ini pun sudah diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved