Berita Nasional

Perjalanan Kasus Tagih Utang Istri Kombes yang Berujung Vonis Bebas

majelis hakim PN Medan memvonis bebas Febi terdakwa kasus tagih utang istri kombes

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
tribun medan
Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi Nur Amelia Divonis Bebas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Kasus tagih utang istri Kombes memasuki babak akhir. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa Febi Nur Amelia (29).

Majelis hakim menilai Febi tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung, istri seorang Kombes polisi. 

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Seperti apa perjalanan kasus ini? Berikut beberapa faktanya

1. Berawal dari Tagih Utang Lewat Instagram

Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi Nur Amelia Divonis Bebas

Pria yang Bawa Ular ke Ruang Kadis PUPR Jadi Tersangka

Kasus ini bermula ketika Febi Nur Amelia menagih utang ke Fitriani Manurung lewat media sosial Instagram pada Desember 2016. 

Akun Instagram atas nama feby25052 menulis Caption.

Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan keterangan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa tersandung kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial.
Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan keterangan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa tersandung kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,"

2. Pinjam Uang untuk Bantu Promosikan Jabatan Suami

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang Rp 70 juta ke Febi untuk membantu promosi jabatan suaminya di kepolisian. 

Sementara Febi saat memberi keterangan sebagai terdakwa pada persidangan di PN Medan Selasa (9/6/2020), membeberkan alasan Fitriani meminjam uang Rp 70 juta.

Saat itu alasan Fitriani ingin membeli tas untuk diberikan kepada istri dari seorang petinggi di Mabes Polri.

3. Akui Ada Transfer ke Rekening Suami

Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020) lalu, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.

"Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.

Keterangan itu membuat hakim terkejut.

Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.

4. Dituntut 2 Tahun Penjara

Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di Instagram.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(14/7/2020).

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa. "Saya merasa tuntutannya tidak pas bu hakim," jawabnya sepotong, sambil majeleis hakim menutup persidangan.

5. Pertimbangan Majelis Hakim Memvonis Bebas Febi

Majelis Hakim PN Medan menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.

Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.

Dalam amar putusannya ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi Korban Fitriani Manurung.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," Baca hakim diamar putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, kata hakim Febi juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawab. "Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia

6. Pingsan Usai Dengar Vonis Majelis Hakim

Seusai palu di ketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan itu Febi langsung terjatuh pingsan.

Febi sempat dibaringkan dikursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang, terlihat air matanya terus mengalir.

Saat dihubungi Tribun Medan, Febi merasa putusan ini sudah adil dan merasa bahwa putusan majelis hakim PN Medan sangatlah adil bagi dirinya.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun alhamdulilah hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Ia merasa bahwa sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini, sebab dirinya adalah orang yang sangat dirugikan. "Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya.

Namun lagi-lagi ia berucap syukur dari putusan majelis hakim itu. "Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.

Ditanyakan soal kondisinya, Febi mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat. 

"Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasih minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.

Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut. "Karna mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada dibelakang," katanya.

Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal itu dikatakannya karena kecemasannya. "Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.

Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.

7. Tanggapan Fitriani

Setelah lawannya disidang pencemaran nama baik bebas, dan dinyatakan hakim terbukti melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta Fitriani Manurung menyatakan hal tersebut tidak benar.

"Saya tidak pernah berhutang kepada saudara Febi Nur Amelia, namun saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia, itukan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Lanjutnya, Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang benar-benar ada dirinya meminjam kepada terdakwa Febi Nur Amelia.

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya," kata Fitriani Manurung.

Lanjutnya lagi, dia tidak pernah melakukan blokir terhadap terdakwa Febi Nur Amelia.

Pasalnya bila diblokir, terdakwa tidak bisa mentagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.

"Kalau saya blokir, kan ga bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," katanya.

Bahkan Fitriani menyatakan hakim keliru atas pertimbangan hakim.

Menurutnya dalam amar putusan hakim, terdapat bahwa JPU Randi Tambunan menyatakan dirinya memang mengutang kepada terdakwa.

Bacaan Niat Sholat Dhuha dan Doa Sholat Dhuha

Febi Penagih Utang pada Istri Kombes Polisi Nangis Minta Dibebaskan

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE bukanlah utang piutang. (Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidana"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved