Aksi Omnibus Law di Lampung
Sesalkan Pengesahan UU Cipta Kerja, AJI Bandar Lampung ‘Kirim’ Papan Bunga
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
AJI Bandar Lampung pun meletakkan sebuah papan bunga di Tugu Adipura sebagai hadiah untuk pemerintah dan DPR.
"Selamat atas kerja keras pemerintah dan DPR untuk pengesahan UU Cipta Kerja. Kalian berhasil mempertahankannya, menutup mata dan telinga atas suara rakyat," tulis keterangan dalam papan bunga itu.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, dalam UU tersebut banyak pasal yang tidak pro kepada buruh.
"Karena beleid peramping banyak regulasi itu memangkas bayak hal. Di antaranya ketenagakerjaan. Banyak pasal yang tidak proburuh," jelasnya.
Ia memisalkan, pasal tersebut pada angka 154A dengan bunyi perusahaan dapat dengan mudah melakukan PHK.
• Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berlanjut, Polisi dan Oknum Diduga Provokator Saling Tatap
• Aksi Baku Hantam dan Lempar Batu Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung
• Lihat Foto-foto Kerusuhan Aksi Ribuan Massa Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung
"Pada pasal 169, hak memohon PHK dihapus dan pada pasal 59 menjelaskan sistem kontrak tanpa batas," terangnya.
Lebih lanjut, ia menyesalkan perumus kebijakan yang seakan-akan menutup mata dan telinga atas suara rakyat.
"Tahun lalu, pada aksi #ReformasiDikorupsi yang menolak adanya revisi UU KPK pemerintah dan DPR juga bertindak sama. Mereka seakan tidak acuh terhadap suara publik. Selanjutnya eksekutif dan legislatif melanjutkan pembahasan," kata dia. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)