Aksi Omnibus Law di Lampung

Soal Aksi Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung, Begini Kata Ketua DPRD Lampung

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan ranah pemerintah pusat.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menerima aspirasi perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi penolakan Omnibus Law di depan kantor DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). 

Beruntung, perselesihan tersebut dapat dilerai sebelum ada korban yang terluka.

"Belum jelas apa penyebab keikutsertaan pelajar itu dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja hari ini," ujar salah seorang mahasiswa yang ditemui Tribunlampung.co.id.

Untuk diketahui, kontak fisik tidak hanya terjadi satu kali, namun beberapa kali.

Fakta-fakta Demo Tolak Omnibus Law

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI bersama pemerintah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Tak terkecuali di Lampung.

Bahkan, Rabu (7/10/2020), ribuan mahasiswa dan buruh di Bandar Lampung 'menggeruduk' gedung DPRD Lampung untuk menyampaikan aspirasi penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Berikut fakta-fakta aksi ribuan mahasiswa tolak pengesahan UU Cipta Kerja.

1. Berkumpul di Tugu Adipura

Ribuan peserta aksi berkumpul di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020).

Massa yang merupakan gabungan dari berbagai mahasiswa kampus se-Bandar Lampung ini memadati pusat Kota Bandar Lampung sejak pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja yang sah pada Senin (5/10/2020).

Massa yang jumlahnya ribuan melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Mereka memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan ranah pemerintah pusat.
Massa yang jumlahnya ribuan melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Mereka memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan ranah pemerintah pusat. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

2. Pusat Kota Sempat Lumpuh

Akibatnya, jalur di sekitar pusat kota tersebut sempat mengalami kelumpuhan.

Seperti yang terpantau di Jalan Raden Intan, Jalan A Yani, Jalan Sudirman, dan Jalan P Diponegoro, Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved