KDRT di Lampung Tengah
Tetangga Korban KDRT di Lampung Tengah Takut Mau Menolong karena Masih Ada Pelaku
Merasa tak dihargai perannya sebagai seorang suami, SRY (44) warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, hampir habisi nyawa istri.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Pelaku mengakui ucapannya hendak membunuh Suparmi.
Namun hal itu diucapkan tidak dengan sungguh-sungguh, hanya lantaran emosi sesaat saja.
"Saya hanya emosi saja dan mengancam begitu (akan membunuh korban)."
"Saya gak tahan emosi karena saya sebagai suami gak dianggap oleh dia (Suparmi)," ujar lelaki berprofesi sebagai petani itu.
Setelah melakukan tindakan KDRT terhadap Suparmi, kemudian SRM memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di rumah kerabatnya.
Sebelumnya diberitakan, merasa tak dihargai perannya sebagai seorang suami, SRY (44) warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, hampir habisi nyawa sang istri, Suparmi (49).
SRM yang merasa tak dilibatkan dalam prosesi meninggalnya sang mertua, justru mengancam Suparmi dengan akan membunuhnya setelah 40 hari kepergian orangtua dari Suparmi.
Kepala Polsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan SRM terjadi pada, Jumat (2/10/2020).
"Korban yang tak lain adalah istri dari pelaku SRM dipukuli oleh SRM. Pelaku merasa tak dihargai prosesi meninggalnya orangtua dari korban, dirinya tak dilibatkan," terang Kompol Muslikh, Rabu (7/10/2020).
Korban dalam laporannya, LP/ 164-B /X/2020/ RES LT / Polsek Patu , Tanggal 03 Oktober 2020, menceritakan dirinya menjadi korban KDRT sang suami.
"Korban mengaku dicekik dan dipukuli. Selain itu, pelaku mengancam setelah 40 hari kematian orangtuanya, pelaku akan membunuh korban," jelas Kapolsek.
Pelaku kami amankan di rumahnya, Kamis (4/10/2020) dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Padang Ratu.
SRM dijerat Pasal Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Tribunlampung/Syamsir Alam)