Tribun Pringsewu

Begal asal Tanggamus Ditangkap karena Jambret Ponsel di Depan Ponpes Kawasan Pringsewu

Pelaku jambret di depan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi.

Dok Polres Pringsewu
Pelaku jambret di depan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku jambret di depan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi.

Pelaku berinisial FS (24), warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari korban Ika Septiani (21), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (6/8/2020) pukul 23.30 WIB.

Ketika itu korban sedang menunggu adiknya.

Tiba-tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor.

Salah satunya turun dan langsung merampas ponsel Oppo F9 milik korban.

Niat hanya Menolong, 4 Warga Tanggamus Terima Penghargaan karena Amankan Jambret

3 Polisi Alami Luka Tembak Setelah Terlibat Baku Tembak dengan Begal

Selanjutnya pelaku melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.

Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB, anggota berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di kediamannya," kata Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (8/10/2020).

Petugas, lanjut dia,  turut mengamankankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F9 warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menjambret ponsel korban bersama temannya berinisial RKY.

Selain penjambretan, pelaku juga mengaku terlibat pembegalan di jalan raya Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada 28 Mei 2020 pukul 20.30 WIB.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak motor Honda Vario BE 3868 UP warna hitam.

Saat itu FS membegal bersama dua temannya, yakni RKY dan IYL.

Sahril menjelaskan, dalam kasus ini pelaku mengejar dan memepet motor korban hingga terjatuh.

Kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dan kabur.

Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berlanjut, Polisi dan Oknum Diduga Provokator Saling Tatap

Kini FS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

FS terancam pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved