Aksi Omnibus Law di Lampung
Forum Rektor Lampung Sayangkan Terjadi Bentrokan dalam Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung
Forum Rektor Lampung menyatakan keprihatinannya atas peristiwa bentrokan dalam demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Ada empat objek vital yang telah dilakukan perusakan, di antaranya, Pos Adipura dan Kedaton," ungkap Pandra, Kamis (8/10/2020).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 13 orang.
"Jadi total yang diamankan semalam ada 24 orang. Sebelum tindak peerusakan hanya 11 orang," tegas Pandra.
Namun, kata Pandra, 19 dari 24 orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Dengan syarat surat jaminan, dan lima orang lainnya kami proses selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam," beber Pandra.
Pandra mengatakan, kelima orang tersebut harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut karena kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.
"Lima orang ini terdiri dari tiga pelajar dan dua warga biasa," tegas Pandra.
Aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah orang luka.
• Demo Omnibus Law Rusuh, Gubernur Arinal Djunaidi Kaget Ada Oknum Mahasiswa Mengatasnamakan Buruh
Pandra mengatakan, tiga dari enam korban luka yang dirawat di rumah sakit sudah pulang.
"Semalam yang dirawat kan enam. Dan, pagi tadi tiga orang sudah pulang. Tiga orang masih dalam pemulihan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)