Aksi Omnibus Law di Lampung

Forum Rektor Lampung Sayangkan Terjadi Bentrokan dalam Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung

Forum Rektor Lampung menyatakan keprihatinannya atas peristiwa bentrokan dalam demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Forum Rektor Lampung menyampaikan pernyataan terkait aksi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Forum Rektor Lampung menyatakan keprihatinannya atas peristiwa bentrokan dalam demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rektor Unila Karomani menyampaikan, pihaknya menyayangkan bentrokan yang terjadi antara aparat dan mahasiswa dalam aksi di depan gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020) lalu.

"Kami sangat prihatin. Mudah-mudahan tidak terulang lagi," ujar Karomani saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2020).

Karomani menuturkan, demonstrasi sebenarnya adalah media menyampaikan aspirasi yang diatur dalam konstitusi.

Menurut dia, itu adalah hak setiap warga negara.

"Namun, yang kami sayangkan anarkis," sebutnya.

BREAKING NEWS Diduga Mau Ikut Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 7 Pria Kedapatan Bawa Botol BBM

Diduga Ikut Aksi Omnibus Law, Sejumlah Pelajar Terjaring di Dekat Gedung DPRD Lampung

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung Eko Rahman menyampaikan pihaknya telah tiga kali melaksanakan demonstrasi.

"Tapi tidak seperti kemarin, anarkis," tegasnya.

Untuk itu, kata Eko, pihaknya akan mendesak presiden agar mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja dan kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Karena 30 hari bisa dicabut Perppu itu gugur. Jika tetap disahkan, kami akan mengajukan judicial review. Kami tidak melakukan tindakan anarkis," tandasnya.

4 Objek Vital Dirusak

Bentrokan yang terjadi dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020), berbuntut panjang.

Sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan sejumlah objek vital di Bandar Lampung diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terjadi aksi anarkis pasca demonstrasi oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa objek vital.

"Ada empat objek vital yang telah dilakukan perusakan, di antaranya, Pos Adipura dan Kedaton," ungkap Pandra, Kamis (8/10/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan kepada awak media terkait aksi tolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan kepada awak media terkait aksi tolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 13 orang.

"Jadi total yang diamankan semalam ada 24 orang. Sebelum tindak peerusakan hanya 11 orang," tegas Pandra.

Namun, kata Pandra, 19 dari 24 orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Dengan syarat surat jaminan, dan lima orang lainnya kami proses selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam," beber Pandra.

Pandra mengatakan, kelima orang tersebut harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut karena kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.

"Lima orang ini terdiri dari tiga pelajar dan dua warga biasa," tegas Pandra.

Aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah orang luka.

Demo Omnibus Law Rusuh, Gubernur Arinal Djunaidi Kaget Ada Oknum Mahasiswa Mengatasnamakan Buruh

Pandra mengatakan, tiga dari enam korban luka yang dirawat di rumah sakit sudah pulang.

"Semalam yang dirawat kan enam. Dan, pagi tadi tiga orang sudah pulang. Tiga orang masih dalam pemulihan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved