Aksi Omnibus Law di Lampung
BREAKING NEWS Diduga Mau Ikut Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 7 Pria Kedapatan Bawa Botol BBM
Angkot tersebut dicegat aparat saat hendak menerobos masuk ke areal aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung melakukan sweeping untuk mencari oknum yang diduga menjadi provokator dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Karta.
Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah orang dari dalam sebuah angkot, Kamis (8/10/2020).
Angkot tersebut dicegat aparat saat hendak menerobos masuk ke areal aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung.
Saat diperiksa, di dalam angkot terdapat tujuh orang yang diduga hendak turut dalam aksi.
Mereka pun digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.
Mereka diduga hendak menyusup dalam keramaian massa buruh yang melakukan longmarch dari Tugu Adipura menuju kantor DPRD Provinsi Lampung.
• Buntut Ricuh Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 24 Orang Diamankan, 6 Luka, 4 Objek Vital Rusak
• Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berakhir Ricuh, Herman HN: Baca Dulu Seutuhnya
• Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berlanjut, Polisi dan Oknum Diduga Provokator Saling Tatap
Satu dari tujuh pria yang belum diketahui identitasnya itu mengaku datang dari Kalianda, Lampung Selatan dengan menyewa angkot.
"Saya cuma ikut ikut aja, Pak," ucap pria itu di Mapolresta Bandar Lampung.
Saat digeledah, ditemukan dua botol sirup berisi bahan bakar yang tersimpan dalam tas ransel.
Selain itu, polisi juga menemukan satu kunci roda.
Polisi menduga bahan bakar tersebut akan digunakan sebagai bom molotov untuk memperkeruh aksi unjuk rasa di Tugu Adipura.
"Gak tau, Pak. Itu bukan punya kami. Tadi di jalan ada rombongan lain nebeng mobil kami," kelit pria itu lagi.
Ia mengaku sengaja datang bersama rombongan untuk meramaikan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Saat ini, terpantau ada puluhan pelajar, mahasiswa, dan warga sipil yang diamankan karena berpotensi dapat memicu kerusuhan.