Pilkada Bandar Lampung 2020

10 Bahan Kampanye yang Bisa Dibagikan Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 di Tengah Pandemi

Komisioner KPU Divisi SDM Hamami, mengatakan, sebelumnya pada tahapan kampanye dalam kondisi normal ada 9 item bahan kampanye yang bisa dibagikan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU Bandar Lampung
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi SDM Hamami. 10 Bahan Kampanye yang Bisa Dibagikan Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 di Tengah Pandemi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ada 10 bentuk atau item bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada masyarakat umum dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU Divisi SDM Hamami, mengatakan, sebelumnya pada tahapan kampanye dalam kondisi normal ada 9 item bahan kampanye yang bisa dibagikan.

Namun, kata dia, dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, maka ditambahkan 1 item sehingga menjadi 10 item.

"Dalam kondisi normal memang ada 9 item. Tapi dalam pandemi ini ditambah 1 item dengan menambahkan APD sebagai bahan kampanye sesuai PKPU 10 tersebut," ujar Hamami Jumat (9/10/2020).

Hamami mengungkapkan, dalam item APD itu ada 4 bentuk bahan kampanye yang bisa dibagikan.

Iklan Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020, KPU: Maksimal di 5 Media

Pecah Rekor, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Tambah 58 Dalam Sehari, Lampung Tengah Terbanyak

Demo Omnibus Law Rusuh, Gubernur Arinal Djunaidi Kaget Ada Oknum Mahasiswa Mengatasnamakan Buruh

Yakni, masker, sarang tangan, pelindung wajah, dan handsanitiser.

Disinggung apakah sabun cuci tangan boleh dibagikan, Hamami mengaku pihaknya menyerahkan ihwal tersebut ke Bawaslu.

"Kalo untuk sabun itu biar Bawaslu menafsirkannya seperti apa. Kalo kita yang bisa dibagikan sesuai PKPU ya itu (4 bentuk)," ungkap Hamami.

Adapun ke-10 bahan kampanye yang bisa dibagikan sesuai PKPU No. 10 Tahun 2020 sebagai berikut:

- Pakaian

- Penutup Kepala

- Alat makan/mimum

- Kalender

- Kartu Nama

- Pin

- Alat Tulis

- Payung

- Stiker

- APD, masker, sarang tangan, pelindung wajah, dan handsanitiser.

Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung memanggil calon wali kota Yusuf Kohar yang diduga melakukan pelanggaran penyebaran bahan kampanye berupa Sabun.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pihaknya mengklarifikasi atas dugaan tersebut.

"Ya, kita panggil yang bersangkutan (Yusuf Kohar) terkait pembagian sabun yang di luar bahan kampanye," ujar Candrawansah usai memanggil Yusuf Kohar di kantornya, Kamis (8/10/2020).

Candrawansah menjelasakan, berdasarkan informasi yang didapat dari jajaran Panwascam penyebaran sabun dilakukan di kecamatan Tanjung Senang.

Pembagian sabun tersebut, terus Candra, langsung dibagikan oleh Tim sukses Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

"Temuan jajaraan Panwas itu di bagikan di Tanjung Senang. Yang membagikan langsung tim suksesnya," ungkap Candrawansah.

Menurut Candrawansah, Yusuf Kohar mengakui penyebaran bahan kampanye berupa sabun dari Tim suksesnya.

"Beliau menyampaikan bahwa itu dari Tim dan itu hanya dibagikan di daerah Tanjung Senang," beber Candrawansah.

Disinggung soal sanski, Candra mengaku masih belum bisa ditetapkan.

Kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti terlebihdahulu hasil klarifikasinya dengan Yusuf Kohar.

"Iya untuk sanski akan kita kaji dulu, setelah kita pleno baru nanti bisa kita putuskan bagimana sanksinya," jelas Candrawansah.

Sementara itu, calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tak membantah jika pihaknya membagikan bahan kampanye berupa sabun.

"Iya benar, itu diwilayah Tanjung Senang dibagikan," kata Yusuf Kohar.

Kendati demikian, kata Yusuf, pembagian sabun tersebut adalah bentuk untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 sebagai Alat Pelindung Diri (APD).

"Iya itu kan untuk mencegah Covid-19, kita disuruh cuci tangan, jaga jarak, dan lain-lain, itu Alat Pelindung Diri," sebut Yusuf Kohar. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved