Aksi Omnibus Law di Lampung
Aliansi Lampung Memanggil Galang Dana untuk Korban Aksi Omnibus Law
Sejumlah badan eksekutif mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil melakukan penggalangan dana untuk korban kekerasan oknum aparat.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah badan eksekutif mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil melakukan penggalangan dana untuk korban kekerasan oknum aparat.
Berdasarkan data yang dirilis BEM Unila, terdapat 15 orang dari berbagai universitas yang ada di Bandar Lampung menjadi korban kekerasan, saat menyuarakan penolakan Omnibus Law.
Mereka yang menjadi korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Untuk itu pihaknya meminta bantuan dari semua kalangan dermawan turut serta dalam penggalangan dana tersebut.
Menteri Advokasi Publik BEM Universitas Lampung (Unila) Harun mengatakan, adapun donasi dapat disalurkan melalui rekening BRI 565901026933532 atas nama Nadia Nabila, BNI 1049259360 atas nama Anisa Qulub, BTN 0034401610034031atas nama Anisa Qulub, dan Mandiri Syariah 7120580463 atas nama Nadia Khumairatun Nisa.
"Donasi yang kami himpun ini akan diserahkan langsung kepada rekan kami yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Harun, Jumat (9/10/2020).
• Ibu Berdaster Terobos Ratusan Pendemo Tolak Omnibus Law, Ambil HP Dibawa Anaknya yang Ikut Demo
• Klasika Akan Kupas Habis UU Cipta Kerja
BEM Unila menyayangkan tindakan menyampaikan aspirasi masyarakat direspon represif oleh aparat kepolisian dan Satpol PP dengan menembakkan gas air mata, serta pemukulan terhadap massa aksi, dan pelemparan batu.
"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut Sehingga menimbulkan beberapa korban dari kalangan mahasiswa," kata Harun.
Tak hanya kalangan mahasiswa, kekerasan juga dialami jurnalis di Bandar Lampung saat sedang melakukan liputan aksi demo penolakan Omnibus Law di depan DPRD Lampung.
Data yang dihimpun hingga Jumat, 9/10/2020, setidaknya empat jurnalis mengalami kekerasan sepanjang demonstrasi pada Rabu dan Kamis.
Para juru warta itu mendapat serangan secara fisik maupun verbal ketika mengambil gambar atau video tindakan represif aparat terhadap demonstran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah mengecam tindakan anggota kepolisian yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law.
Menurutnya, polisi berlaku semena-mena terhadap wartawan.
Padahal, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.