Aksi Omnibus Law di Lampung
Aliansi Lampung Memanggil Galang Dana untuk Korban Aksi Omnibus Law
Sejumlah badan eksekutif mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil melakukan penggalangan dana untuk korban kekerasan oknum aparat.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
“IJTI mengimbau rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati saat meliput di lapangan. Selain itu, polisi harus memberi perlindungan dan mesti tahu yang mana wartawan dan pedemo,” kata Hendri.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho. Dia mengingatkan kepolisian untuk menghormati UU Pers.
Keberadaan jurnalis di lapangan hendak melaporkan realitas demonstrasi penolakan Omnibus Law kepada publik.
“Kami meminta kapolda untuk memproses anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Tahun lalu, pada aksi #ReformasiDikorupsi, belasan jurnalis menjadi korban kekerasan ketika merekam aksi represif aparat terhadap demonstran. Sebagai pejabat negara yang profesional, kapolda mesti segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
AJI dan IJTI meminta para jurnalis yang mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun segera melapor.
Begitu pula dengan masyarakat yang mengetahui aksi kekerasan terhadap wartawan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law.
Jurnalis dan masyarakat dapat menghubungi nomor 082377000045 dan 083169319093.
Sementara aksi unjuk rasa yang berlanjut hingga Jumat (9/10/2020) petang kembali diwarnai aksi sweeping oleh aparat kepolisian.
Bahkan puluhan pelajar dan mahasiswa yang turut serta dalam aksi tersebut terpaksa diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Ada beberapa orang karena mereka diduga memaksa ikut aksi," kata Rezky.
Namun dirinya belum dapat memastikan berapa orang yang diamankan, karena hendak mengikuti aksi unjuk rasa Penolakan Omnibus Law. "Masih kita data," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)