Tribun Bandar Lampung
Pukuli Orang, 6 Nelayan di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara
JPU menyatakan perbuatan keenamnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama kami, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Enam orang nelayan di Bandar Lampung dituntut enam tahun penjara dari kasus pemukulan.
Pukuli orang hingga terkapar, enam nelayan hanya dituntut enam tahun penjara.
Keenam nelayan tersebut yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM.
Keenamnya warga Kampung Teluk Jaya Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (9/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso menyatakan keenamnya bersalah melakukan penganiayaan.
JPU menyatakan perbuatan keenamnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama kami, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap keenam terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut JPU.
JPU menyampaikan tuntutan tersebut melalui beberapa pertimbangan yakni, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sewenang-wenang terhadap orang lain dan merugikan kesehatan orang lain," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, berebut jadi buruh pembersih kapal pengangkut CPO, enam orang nelayan terlibat penganiayaan.
Alhasil keenam nelayan tersebut terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keenamnya didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Adapun perbuatan keenam terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Ponco menuturkan perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban Angga Saputra mendapat pekerjaan untuk melakukan pekerjaan pembersihan limbah CPO dikapal KM. SILVIA pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB.