Tribun Bandar Lampung
Pukuli Orang, 6 Nelayan di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara
JPU menyatakan perbuatan keenamnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama kami, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Kemudian saksi korban bersama beberapa orang orang saksi berangkat menggunakan kapal klotok dari perarian pesisir panjang Bandar Lampung ke perairan laut Panjang Bandar Lampung," ucapnya.
JPU mengatakan terdakwa mengerjakan pembersihan bersama sebelas rekannya sampai dengan selesai pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 05.00 Wib.
"Setelah itu korban berlayar dari perairan laut Panjang menuju perairan laut Lempasing Bandar Lampung namun pada saat melintasi perairan laut pulau Tangkil sekira pukul 06.30 Wib korban dihampiri oleh satu unit speedboat fiber," sebut JPU.
Kata JPU, speedboat tersebut dinaiki oleh para terdakwa dan terdakwa Momon Santoso langsung bertanya kepada saksi korban.
"Kemudian terdakwa Yudi naik keatas kapal melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali," katanya.
Masih kata JPU, saksi korban juga mendapat pukulan dengan menggunakan bambu bangkol oleh terdakwa Maman sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, kata JPU, saksi korban sempat diancam akan diikat dan di buang ke Laut.
"Selanjutnya korban beserta kapal dibawa ke dermaga milik terdakwa Momon di Teluk Jaya Kec Panjang Bandar Lampung dan mendapatkan sejumlah kekerasan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)