Berita Nasional
UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Nilai Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Aspirasi Ormas Islam
MUI menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak mendengarkan pandangan ormas Islam terkait UU Cipta Kerja
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia. (Kompas.com/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Sayangkan Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Pendapat Ormas Islam yang Tolak UU Cipta Kerja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-dpr.jpg)