Kasus Corona di Lampung

Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19

RSUDAM mengklarifikasi pemakaman pasien corona asal Bandar Lampung yang diduga tidak dilakukan melalui protokol Covid-19.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi. Plt Direktur Utama RSUDAM Reihana membeberkan kronologi keluarga tolak pemakaman pasien corona di Bandar Lampung pakai prosedur Covid-19. 

Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.55 WIB.

Pukul 19.00 dilakukan inform consent oleh dokter jaga, dokter forensik, dan tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.

Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien menunjukkan bahwa pasien reaktif Covid-19.

Namun pada pukul 20.50 WIB, keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent.

Keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19.

Keluarga pasien pun diminta membuat surat pernyataan bermeterai.

Pascademo Omnibus Law di Bandar Lampung, Herman HN Minta Pelajar Kembali Fokus Sekolah

Surat menyatakan bahwa keluarga pasien akan menanggung segala risiko dan sanksi hukum yang berlaku.

Dari hasil swab test yang keluar pada 9 Oktober 2020 menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved