Aksi Omnibus Law di Lampung

DPRD Metro Janji Sampaikan Tuntutan Mahasiswa Tolak Omnibus Law

DPRD Kota Metro berjanji menyampaikan tuntutan mahasiswa terkait penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Indra
Peserta aksi penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Metro membakar ban bekas, Senin (12/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro berjanji menyampaikan tuntutan mahasiswa terkait penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution mengatakan, secara garis besar, baik HMI maupun PMII menolak UU Cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

"Tuntutan kawan-kawan meminta kami selaku DPRD Metro untuk menyampaikan penolakan. Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan tuntutannya dalam waktu 1x24 jam," bebernya, Senin (12/10/2020).

Ia menambahkan, kesepakatan bersama antara DPRD Metro dengan PMII dan HMI akan direalisasikan secepatnya.

DPRD Kota Metro menyatakan dukungan atas gerakan HMI dan PMII terkait penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"Jadi kami sudah sepakat. Kita sudah menandatangani sebagai bukti bahwa kami menyetujui gerakan teman-teman mahasiswa," ujarnya selepas berdialog dengan HMI dan PMII Metro di gedung DPRD setempat, Senin (12/10/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS HMI Metro Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Baca juga: Sempat Panas, Aparat dan Mahasiswa Saling Dorong dalam Aksi Tolak Omnibus Law di Metro

Baca juga: Diduga Terlibat Kekerasan dalam Aksi Omnibus Law, Sejumlah Polisi di Lampung Diperiksa Propam

Meski demikian, Tondi mengingatkan bahwa pembuat undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah pusat.

Artinya, DPRD Metro tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyetujui.

"Kami hanya bisa menyelesaikan aspirasi teman-teman semua ke DPR RI dan pemerintah pusat. Dan itu sudah kita sepakati dan akan kita kirimkan," tuntasnya.

Aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Metro berlangsung sedikit panas, Senin (12/10/2020).

Sempat terjadi dorong-mendorong antara aparat dengan mahasiswa.

Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati meminta semua pihak saling menjaga kondusivitas.

"Ini kan menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Jadi saya minta kita di posisi saling menghargai. Kita sama-sama dalam tugas," ujar Prihawati saat berdialog dengan mahasiswa peserta aksi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

Ia meminta, terkait adanya insiden dengan petugas kepolisian, semua pihak saling memaafkan.

"Tidak ada dendam, baik dari mahasiswa dan kepolisian. Ini hanya dinamika dalam tugas," bebernya.

Saat aksi unjuk rasa HMI di depan Gedung DPRD Kota Metro sempat terjadi dorong-dorongan dengan aparat saat mahasiswa meminta masuk untuk berdialog dengan Ketua DPRD Metro Tondi Muammar Ghadaffi N.

Selain HMI, aksi juga digelar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Metro unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD setempat, Senin (12/10/2020).

Koordinator aksi PMII Metro Febri Wahyu Saputra mengatakan, pihaknya secara tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena tidak berpihak pada masyarakat Indonesia.

"Kami meminta DPRD Metro untuk bersama menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja serta mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk mencabut UU yang telah disahkan," bebernya saat dialog bersama Ketua DPRD Metro Tondi Muammar Ghadaffi N, Senin (12/10/2020).

Selain itu, pihaknya meminta DPRD menyampaikan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama PMII ke DPR dan presiden.

"Kami akan mengawal sepenuhnya dari tuntutan hingga realisasi," tuntasnya.

Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Metro menggelar aksi tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di gedung DPRD setempat, Senin (12/10/2020).

Ketua HMI Cabang Metro Idham mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Metro bisa mendukung rakyat untuk menolak UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.

"Salah satu yang kami tuntut adalah pesangon yang tidak kita setujui. Karena tidak ada standar minimal untuk pesangon. Ini sangat merugikan hak pekerja Indonesia," bebernya saat audiensi dengan DPRD Metro.

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

Karena itu, pihaknya mendorong agar DPRD Kota Metro mengambil sikap tegas.

"Kami jelas menolak, dan kami minta DPRD juga tegas menolak. Karena UU ini merugikan masyarakat," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved