Pencabulan di Pringsewu

Remaja di Pringsewu Setubuhi Gadis 14 Tahun 3 Kali di Kamar Indekos

Rupaya MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 ta

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Remaja di Pringsewu setubuhi gadis 14 tahun 3 kali di kamar indekos. 

MR diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (10/10/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, MR diduga mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Perbuatan cabul itu dilakukan MR pada September 2020.

Atang mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).

Karena pelaku masih di bawah umur, kata Atang, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved