Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur

2 Oknum ASN dan 2 Warga Sipil Tersangka OTT Lampung Timur Akan Dilimpahkan Lagi Secara Administratif

Dilimpahkan secara administratif, 2 oknum ASN dan 2 warga sipil tersangka OTT Lampung Timur akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Proses pelimpahan 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, tersangka OTT di Lampung Timur ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (13/10/2020). 2 Oknum ASN dan 2 Warga Sipil Tersangka OTT Lampung Timur Akan Dilimpahkan Lagi Secara Administratif. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dilimpahkan secara administratif, keempat tersangka OTT Lampung Timur akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Keempat tersangka tersebut yakni dua oknum ASN Inspektorat kabupaten Lampung Timur Himawan Santosa dan Hendri Widio Harjoko, serta dua orang turut serta dua oknum ormas yakni Firmansyah dan Suparmin.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Himawan Santosa Hendri Widio Harjoko, Firmansyah dan Suparmin.

"Perkara tersebut dilimpahkan secara administrasi ke Kejari Lampung Timur untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tanjungkarang," terang Andrie, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, Penasihat Hukum Himawan Santoso, Irwan Apriyanto mengatakan jika pada saat kejadian kliennya sedang berobat dan tidak ada di kantornya.

Baca juga: DPRD Kawal Penerapan Hukum Oknum ASN Pringsewu yang Tertangkap Nyabu di Kantor

Baca juga: PT HK Akui Masih Banyak Truk ODOL Coba Masuk ke Ruas Jalan Tol Trans Sumatera

"Dia hanya kena pengembangan, tapi karena banyak pengakuan pengakuan dengan disebut, namanya akhirnya tersangkut, klien kami gak tahu apa- apa soal uang itu," tegas Irwan.

Irawan menambahkan, pihaknya akan membuka semua dalam persidangan bahwa dalam hal ini kliennya tak ikut serta.

"Dia tidak megang uang itu, dan tidak tahu uangnya, kalau nilai uang yang dikaitkan kerugian Rp 65 juta, klien kami juga tidak tahu menahu nanti kami jelaskan dalam persidangan akan kami buka," tandasnya.

Bantah Tuduhan

Tengah tangani perkara kepala desa atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lampung Timur, tersangka H malah diamankan atas tuduhan pemerasan.

Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka yakni 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, perkara korupsi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada 4 Juli 2020.

Penasihat Hukum Irwan Apriyanto menuturkan, dalam perkara OTT ini ia mendampingi Irban Dua Inspektorat Lampung Timur berinisial H.

"Dan H ini dia tidak terkena OTT saat kejadian dia di luar, gak di lokasi," sebut Irwan, Selasa (13/10/2020).

Kata Irwan, kliennya sendiri disangka untuk memerintah dalam dugaan pemerasan perkara kepala desa.

"Tapi semua itu sudah disangkal dalam BAP, nanti kita lihat dalam persidangan," ucapnya.

Irwan menuturkan saat diamankan kliennya masih menuntaskan perkara kepala desa atas dugaan pungli.

"Jadi itu pemeriksaan belum tuntas, tapi pas lagi periksa, ada OTT, berkas perkara itu selesai di situ (tidak diteruskan), dan saat ini dilimpahkan ditahan," tandasnya.

Berkas Perkara Lengkap

Anggap berkas perkara lengkap, Polda Lampung serahkan 2 oknum ASN dan 2 rekannya, tersangka pemeras kades di Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara empat tersangka OTT Lampung Timur.

"Mulai Selasa, 13 Oktober 2020 untuk keempat tersangka itu berdasarkan pasal 110 KUHP maka berdasarkan petunjuk jaksa penuntut, berkas perkara dianggap sudah lengkap," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (13/10/2020).

Lanjut Pandra, sesuai dengan pasal 8 (3) b pasal 138 (1) dan 139 KUHAP penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Maka terhitung hari ini (Selasa), sudah diserahkan pada jaksa penuntut umum dalam hal Kejaksaan Tinggi Lampung yang selanjutnya diterima Kejaksaan Lampung Timur," sebut Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menambahkan, saat ini proses pelimpahan keempat tersangka masih berlangsung.

"Penyerahan keempat tersangka disertai barang bukti karena sudah dianggap lengkap," tandas Zahwani Pandra Arsyad.

Limpahkan 4 Tersangka

Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka perkara korupsi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada 4 Juli 2020.

Pantaun Tribunlampung.co.id, Selasa (13/10/2020), keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sekira pukul 11.50 WIB.

Keempat tersangka ini yakni, H, Y, F, dan S, di mana terdapat dua orang oknum ASN dan dua orang sipil.

Keempat orang tersangka ini pun tidak datang ke Kejaksaan Tinggi Lampung secara bersamaan.

Dua orang datang sekira pukul 11.50 WIB dan dua orang lagi datang sekira pukul 12.00 WIB.

Keempatnya pun langsung dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya diberitakan, benarkan operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN Lampung Timur, Polda Lampung tetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun, Polda Lampung mengamankan dua orang sipil dari ormas dan dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur, Sabtu 4 Juli 2020.

Polda melakukan OTT tersebut atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lampung Timur.

Dimana pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari hasil OTT ini, Polda Lampung mengamankan sejumlah sebesar Rp 65 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Benar adanya OTT tersebut, di mana untuk pengembangan diamankan seorang oknum ASN Lampung Timur dan satu orang lainnya (nonASN) pada Sabtu 5 Juli 2020," ungkapnya, Selasa 7 Juli 2020.

Pandra pun tak bisa menyampaikan detail tempat penangkapan dan barang bukti yang diamankan lantaran masih dalam proses pengembangan.

"Barang bukti sejumlah uang, tentunya masih pengembangan lebih, jadi belum bisa disampaikan," katanya.

Namun dari pengembangan selanjutnya, ujar Pandra, diamankan lagi satu orang ASN dan satu orang lainnya lagi.

"Jadi dilakukan penahanan terhadap 4 orang dan telah ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut terhitung 6 juli ini," bebernya.

Pandra menambahkan, pihaknya menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI no 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka ini.

"Ini tipikor, jadi (inisial) belum bisa menunjukkan, masih dikembangkan lagi," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved