Aksi Omnibus Law di Lampung
4 Anggota DPRD Lampung Bersama HMI Bandar Lampung Sepakat Tolak Omnibus Law
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung bersama 4 anggota DPRD Provinsi Lampung menolak UU Cipta Kerja.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung bersama 4 anggota DPRD Provinsi Lampung menolak UU Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Frengki mewakili HMI Cabang Bandar Lampung saat diwawancarai awak media usai di Rupatama DPRD Provinsi Lampung, Selasa (13/10/2020).
Dijelaskannya bahwa ada 18 perwakilan mahasiswa yang duduk bersama dengan anggota DPRD Lampung.
Adapun tanggapannya poinnya bahwa 4 anggota DPRD Lampung tadi menanggapinya bagus dan satu frame.
"Dalam menyatakan sikap UU Cipta Kerja bersedia kerja sama dengan DPR RI untuk didistribusikan draft final UU tersebut," kata Frengki
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak Desak Presiden Jokowi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: PT HK Akui Masih Banyak Truk ODOL Coba Masuk ke Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
Menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut bersama 4 anggota DPRD Provinsi Lampung.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan bahwa sudah dijelaskan oleh mahasiswa HMI dan sangat diapresiasi.
Dirinya bersama anggota DPRD Lampung fraksi Partai Demokrat, Ade Utami Ibnu fraksi PKS, Suprapto fraksi PAN dan Mardani Umar fraksi PKS.
"Kita sepakat bersamaan keberatan dengan UU Cipta Kerja tersebut, kita sepakat mendesak DPR RI segera mendistribusikan mensosialisasikan naskah asli draft final RUU tersebut," kata Yozi Rizal fraksi Partai Demokrat ini
Sehingga tak semudah itu dan siapapun kepada terhadap siapapun yang menyebarkan hoax.
"Kalau draft asli telah disebar kita bisa tahu mana hoax ataupun tidak sehingga ada kepastian hukum," kata Yozi
Jangan hari ini polisi mengambil tindakan pada orang perorang penyebaran hoax dan tidak tahu kebenarannya.
Lalu ada surat pernyataan jika tidak terpenuhi tuntunan itu anggota DPRD itu mengundurkan diri.
"Surat pernyataan itu bisa dilakukan kalau memang kewenangan kami, dan ini bukan kewenangan kami dan kita sama-sama meminta," kata
Kenapa harus ada semacam ancaman sanksi dan harus belajar adil bahwa yang dilakukan rekan disenayan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Ketika menuntut adil maka harus adil mulai pikiran dan sikap, tidak disampaikan sanksi tersebut," kata Yozi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)