Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Alasan Syamsul Arifin Memaki-maki Mantan Wakil Ketua LPJK Lampung

Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa terdakwa kembali mengirimkan surat kepada LPJK Lampung pada 31 Januari 2013.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sidang perdana perkara pokok Syamsul Arifin. Alasan Syamsul Arifin Memaki-maki Mantan Wakil Ketua LPJK Lampung 

Namun, kata Andrie, SMS tersebut tidak direspon oleh saksi begitu juga surat-surat yang dikirimkan oleh AKLI Lampung yang diketuai oleh terdakwa.

"Karena surat surat tersebut tidak ditujukan langsung kepada LPJK Lampung melainkan hanya
tembusan, maka LPJK maka LPJK Lampung tidak meresponnya, yang mana LPJK Lampung
adalah lembaga resmi," sebut Andrie.

2 Sidang Sekaligus

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin jalani sidang dua kali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/10/2020).

Terdakwa perkara tindak pidana informasi transaksi dan elektronik (ITE) yang sempat buron tujuh tahun ini menjalani sidang praperadilan dan juga perkara pokok.

Dalam persidangan praperadilannya sendiri, sidang seharusnya diagendakan dengan jawaban dari termohon yakni Polda Lampung.

Namun Polda Lampung belum bisa memberi jawaban sehingga Ketua Majelis Hakim praperadilan Fitri Ramadhan menunda persidangan besok Rabu (14/10/2020) dengan agenda jawaban sekaligus saksi.

"Jadi besok bukti surat dari pihak pemohon dan termohon, dan besok mau ada saksi berapa?" tanya Fitri.

"Enam orang, ahli tidak dihadirkan," jawab Penasihat Hukum Syamsul Arifin, David Sihombing.

"Dari pihak termohon?" sahut Fitri Ramadhan.

"Menyesuaikan tapi sekitar lima orang," ujar dari pihak Polda Lampung.

Fitri pun mengagendakan sidang berturut-turut dari Rabu hingga Jumat.

Namun hal tersebut disanggah oleh PH Syamsul Arifin lantaran ia menganggap sidang menyalahi aturan karena lebih dari 7 hari.

"7 hariana, kan dimulai dari kedua belah pihak bertemu, jadi hari ini baru dihitung pertama, sebelum 7 hari putusan di jatuh," seru Fitri.

Fitri pun menutup persidangan dan melanjutkan persidangan praperadilan besok.

Seusai sidang praperadilan, Syamsul Arifin pun menjalani persidangan pokok yang diketuai oleh Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved