Berita Nasional

Nasib Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang Dulu Pecat 109 Nakes, Ikut Pilkada tapi Dibatalkan KPU

Kini, Ilyas Panji Alam yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020 tersandung masalah.

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Nasib Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang Dulu Pecat 109 Nakes, Ikut Pilkada tapi Dibatalkan KPU 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ilyas Panji Alam pernah membuat heboh dengan memecat 109 tenaga kesehatan yang disebut enggan menangani pasien corona.

Kini, Ilyas Panji Alam yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020 tersandung masalah. 

Petahana calon bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dibatalkan kepesertaannya di Pilkada 2020 oleh KPU.

Berikut profil Ilyas Panji Alam calon petahana yang berpasangan dengan Endang PU Ishak dibatalkan kepesertaannya dalam pilkada Ogan Ilir 2020 oleh KPU.

Ilyas Panji didiskualifikasi KPU setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Ilyas Panji Alam menjadi bupati Ogan Ilir menggantikan Ahmad Wazir Noviadi yang tersandung kasus narkoba pada tahun 2016 lalu.

Pria kelahiran Palembang 1966 ini adalah lulusan SMA Negeri 10 Palembang.

Baca juga: Tak Mau Layani Pasien Corona, Bupati Pecat 109 Karyawan RSUD Ogan Ilir

Baca juga: Hancur Hati Kami Kak, Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Bantah Tak Mau Layani Pasien Corona

Baca juga: Sempat Kabur Ketakutan, Korban Begal di Lampung Tengah Nekat Kejar Pelaku hingga Baku Hantam

Ia mengawali karir politiknya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), 2004 - 2014.

Selain itu, di partai politik, Ilyas Panji Alam menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumsel.

Istri Ilyas Panji Alam, Meli Mustika merupakan anggota DPRD Sumsel 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan.

Anak kandung Ilyas yaitu Jialyka Maharani juga duduk sebagai anggota DPD RI 2019-2024.

KPU Mendiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved