Berita Nasional

Nasib Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang Dulu Pecat 109 Nakes, Ikut Pilkada tapi Dibatalkan KPU

Kini, Ilyas Panji Alam yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020 tersandung masalah.

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Nasib Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang Dulu Pecat 109 Nakes, Ikut Pilkada tapi Dibatalkan KPU 

Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).

Pernah Pecat Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan RSUD dan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam saat memecat 109 tenaga kesehatan (nakes) pada 20 Mei lalu.

Oleh karena itu, Ilyas pun diminta membatalkan keputusan pemecatan dan mengembalikan pekerjaan para nakes tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah menjelaskan, alih-alih mengevaluasi dan memeriksa terlebih dulu rekomendasi tersebut, Ilyas malah mengeluarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/Kep/RSUD/2020 tentang pemecatan 109 nakes tersebut.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman, banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pengangkatan tenaga honorer tanpa SK yang jelas atau tidak memiliki dokumen jelas. Nomor SK pemecatan pun kita telusuri sudah pernah dipakai sebelumnya pada Februari. Jadi kita lihat keputusan Bupati ini tidak berdasar," ujar Adrian, Rabu (22/7).

Padahal berdasarkan keterangan salah satu nakes yang dipecat, mereka mogok karena menuntut beberapa hal.

Pertama para tenaga medis perlu surat tugas untuk melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19.

Sedangkan RSUD Ogan Ilir bahkan mempekerjakan pegawai yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

RSUD pun tidak memberikan pembekalan yang cukup terkait prosedur penanganan virus corona terhadap para tenaga kesehatan tersebut.

Nakes yang mogok pun mengklaim ada keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD).

Ketidakjelasan pemberian insentif pun menjadi salah satu yang dituntut para nakes.

Serta para nakes tidak mendapatkan akses ke rumah singgah yang bisa menjadi tempat istirahat mereka.

Saat itu, Direktur Utama RSUD Ogan Ilir Roretta Arta Guna Riama membantah adanya keterbatasan APD dan insentif yang tidak jelas. Dirinya menyebut para tenaga kesehatan takut merawat pasien yang terpapat virus corona dan tuntutan APD yang kurang hanya pernyataan yang dibuat-buat.

Artikel ini telah tayang di  https://sumsel.tribunnews.com/2020/10/12/profil-ilyas-panji-petahana-didiskualifikasi-di-pilkada-oi-pernah-pecat-109-nakes-tangani-covid?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved