Tribun Tulangbawang

Pelaku Pencurian di Rumah Kakek 82 Tahun di Tulangbawang Terciduk Aparat Polsek Rawapitu

Polsek Rawapitu menangkap seorang remaja yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang kakek warga Rawapitu.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Muhamad Fakih Firdaus (17), pelaku pencurian rumah kakek Ponijan, warga Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, saat diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Rawapitu. Pelaku Pencurian di Rumah Kakek 82 Tahun di Tulangbawang Terciduk Aparat Polsek Rawapitu. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Rawapitu menangkap seorang remaja yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang kakek warga Rawapitu.

Tersangka adalah Muhamad Fakih Firdaus (17), warga Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pelaku ditangkap personel Polsek Rawapitu pada Senin (12/10/2020), sekira pukul 16.00 WIB.

"Tersangka dibekuk saat bersembunyi di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawapitu," terang Kapolres, Selasa (13/10/2020).

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian pada Sabtu 26 September 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, dirumah kakek Ponijan (82).

Baca juga: Ornamen Tapis dan Aksara Lampung pada Bangunan Tugu Garuda Menggala Mulai Dipasang

Baca juga: Asisten Bupati Tulangbawang Barat Sidak Displin Protokol Kesehatan ASN, Ada yang Dihukum Nyanyi

"Pelaku dan korban ini rupanya tinggal satu kampung di Kampung Mulyo Dadi," papar Andy.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah kakek Ponijan dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu.

Lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp 11 juta yang di simpan kakek Ponijan di bawah kasur tempat tidurnya.

Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas saat pelaku ditangkap, uang hasil kejahatannya tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor Honda GLM II, warna hitam, B 6048 XF dan satu unit handphone (HP) merk Vivo Y12.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawapitu.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved